Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Waris

  1. Surat Keterangan Waris
  2. Foto kopi KTP/KK pewaris
  3. Foto kopi KK/KTP ahli waris
  4. Akta Kelahiran para ahli waris/Kenal Lahir/Surat Kelahiran
  5. buku nikah
  6. Surat keterangan kematian dari Desa / Rumah Sakit
  7. Data pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor register dan menyampaikan ke kasie pemerintahan
  4. Kasie pemerintahan memferifiksi data dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris
  5. kasie pemerintahan melakukan verifikasi surat permohonan dan memberi paraf
  6. Camat memberikan tandatangan
  7. Petugas Loket pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan ke Pemohon
  8. Pemohon mengambil surat keterangan waris dengan tandatangan pada buku pengambilan.

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Waris

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Waris"