Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga (katering)/Restoran, Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) tertentu/Depot Air Minum

  1. Permohon mengajukan permohonan laik higiene depot air minum
  2. Fotocopy KTP / KK Domisili Kota Madiun
  3. Denah Lokasi Depot Air Minum
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan / kursus higiene sanitasi DAM
  5. Fotocopy SIUP / TDP

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum
  2. Dilakukan penelitian oleh petugas, jika persyaratan sudah lengkap akan dilakukan kunjungan/visitasi ke lokasi produksi
  3. Dilakukan kunjungan / visitasi ke tempat produksi
  4. Dilakukan pengambilan sampel kualitas air
  5. Jika hasil inspeksi minimal cukup dan hasil lab kualitas air baik, akan diterbitkan sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum

5 (Lima) hari sejak persyaratan masuk secara lengkap

Tidak dipungut biaya / Gratis

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Email : dinkes.madiunkota@gmail.com

Telp.: (0351) 464242

SMS : 085655893732

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga (katering)/Restoran, Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) tertentu/Depot Air Minum "