Standar Pelayanan Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT )

  1. Biodata Penyehat Tradisional
  2. Foto Copy KTP / Paspor untuk TKA
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional
  4. Rekomendasi dari Asosiasi dan organisasi profesi di bidang penyehat tradisional yang bersangkutan
  5. Fotocopi Ijazah dan sertifikat pengobat tradisional (Jika ada)
  6. Surat pengantar puskesmas setempat
  7. Pas Photo 4x36 sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga
  2. Petugas melakukan penelitian, jika persyaratan sudah lengkap akan dilakukan kunjungan / visitasi ke lokasi produksi
  3. Melakukan kunjungan / visitasi ke tempat produksi
  4. Dilakukan pengambilan sampel makanan, sampel usap alat masak, usap alat makan dan kualitas air
  5. Jika hasil isnpeksi minimal cukup dan hasil angka lab kuman semua negatif, akan diterbitkan sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga

5 (Lima) hari sejak persyaratan masuk secara lengkap

Tidak dipungut biaya / Gratis

Penerbitan STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional)

1. Kotak Saran

2. Web Dinas Kesehatan dan KB Kota Madiun

dinkes.madiunkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT ) "