Pelayanan Rujukan Ambulans

No. SK: 440-401.103.3/50/12022

  1. KARTU IDENTITAS/KTP/KK
  2. KARTU BEROBAT DI PUSKESMAS MANGUHARJO
  3. KARTU JAMINAN KESEHATAN
  4. SURAT RUJUKAN DARI FASKES TK.I
  5. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
  6. SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN/KECAMATAN BAGI YANG TIDAK MEMPUNYAI IDENTITAS

  1. KELUARGA MENDAFTAR KE LOKET
  2. ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN PASIEN OLEH PETUGAS
  3. PETUGAS MEMBUAT SURAT RUJUKAN
  4. PETUGAS MENGANTARKAN PASIEN KE PPK TK.II/RS RUJUKAN

ANTARA 20 - 30 MENIT

UNTUK PASIEN YANG TIDAK MEMPUNYAI KARTU JAMINAN KESEHATAN, SESUAI PERWAL NO.13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS

RUJUKAN DALAM KOTA

Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id , Telp : 0351-464661 , kotak keluhan dan saran , petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Ambulans"