Standar Pelayanan Laboratorium

  1. NOMOR ANTRIAN
  2. KARTU JAMINAN KESEHATAN/ KTP/IDENTITAS DIRI

  1. Pasien mengambil nomor antrian di loket
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Mengidentifikasi pasien dan ditulis di buku register
  4. Melakukan pemeriksaan sesuai permintaan
  5. Mencatat hasil pemeriksaan
  6. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diserahkan ke poli yang merujuk

ANTARA 5- - 30 MENIT

UNTUK PASIEN YANG TIDAK MEMPUNYAI KARTU JAMINAN KESEHATAN, SESUAI PERWAL NO.13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS

PEMERIKSAAN DARAH LENGKAP, GOLONGAN DARAH, Hb, HIV, WIDAL, URINE LENGKAP, IMS, CEK PAKET KEHAMILAN, GDA, CHOLESTEROL, TRIGLISERIDA, ASAM URAT, BTA

Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id , Telp : 0351-464661 , kotak keluhan dan saran , petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"