Standar Pelayanan Farmasi

  1. NOMOR ANTRIAN
  2. KARTU JAMINAN KESEHATAN/ KTP/IDENTITAS DIRI

  1. Pasien menyerahkan lembar resep ke petugas
  2. Pasien menunggu dipanggil
  3. Petugas menyiapkan obat dan memberi etiket sesuai dengan resep
  4. Pengecekan obat
  5. Petugas memanggil pasien, mengidentifikasi pasien sesuai kartu jaminan kesehatan/identitas (bagi yang tidak mempunyai jaminan)
  6. Petugas menyerahkan obat

ANTARA 5 - 10 MENIT

UNTUK PASIEN YANG TIDAK MEMPUNYAI KARTU JAMINAN KESEHATAN, SESUAI PERWAL NO.13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS

RESEP JADI, RESEP RACIKAN

Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id , Telp : 0351-464661 , kotak keluhan dan saran , petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"