Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. NOMOR ANTRIAN
  2. KARTU JAMINAN KESEHATAN/ KTP/IDENTITAS DIRI

  1. PASIEN DATANG LANGSUNG KE RUANGAN GAWAT DARURAT
  2. KELUARGA MELAKUKAN PENDAFTARAN KE LOKET,
  3. PASIEN DILAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH PETUGAS,
  4. DIBERIKAN TINDAKAN MEDIS
  5. PENYELESAIAN ADMINISTRASI/PEMBAYARAN BAGI PASIEN UMUM (TANPA JAMINAN KESEHATAN),
  6. PENGAMBILAN OBAT KE RUANG FARMASI
  7. PASIEN PULANG/DIRUJUK KE PPK TK.II/RS JIKA DIPERLUKAN

ANTARA 15-30 MENIT

UNTUK PASIEN YANG TIDAK MEMPUNYAI KARTU JAMINAN KESEHATAN, SESUAI PERWAL NO.13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS

Pelayanan Gawat Darurat

Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id , Telp : 0351-464661 , kotak keluhan dan saran , petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"