Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / Keluarga Berencana

  1. NOMOR ANTRIAN
  2. KARTU JAMINAN KESEHATAN/ KTP/IDENTITAS DIRI

  1. PASIEN DI PANGGIL SESUAI NOMOR ANTRIAN POLI
  2. MENCOCOKKAN IDENTITAS PASIEN DENGAN BUKU REKAM MEDIK, DILAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH BIDAN
  3. PEMERIKSAAN PENUJANG (LABORATORIUM)
  4. JIKA DIPERLUKAN KONSULTASI/RUJUKAN ANTAR POLI (POLI UMUM/POLI GIGI)
  5. PEMBERIAN TINDAKAN MEDIS DAN TERAPI (RESEP OBAT)
  6. PENYELESAIAN ADMINISTRASI/PEMBAYARAN BAGI PASIEN UMUM (TANPA jAMINAN KESEHATAN),
  7. PENGAMBILAN OBAT KE RUANG FARMASI, PASIEN PULANG/DIRUJUK KE PPK TK.II/RS BILA DIPERLUKAN

ANTARA 5-30 MENIT

UNTUK PASIEN YANG TIDAK MEMPUNYAI KARTU JAMINAN KESEHATAN, SESUAI PERWAL NO.13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS

ANC, KB PEMASANGAN IUD IMPLANT, KB PENCABUTAN IUD IMPLANT, KONSULTASI, IMUNISASI, CPW, PAPSMEAR/IVA, SWAB IMS

Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id , Telp : 0351-464661 , kotak keluhan dan saran , petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / Keluarga Berencana"