Standar Pelayanan Poli Gigi

  1. NOMOR ANTRIAN
  2. KARTU JAMINAN KESEHATAN/ KTP/IDENTITAS DIRI

  1. PASIEN DI PANGGIL SESUAI NOMOR ANTRIAN POLI
  2. MENCOCOKKAN IDENTITAS PASIEN DENGAN BUKU REKAM MEDIK,
  3. DILAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH PERAWAT GIGI
  4. KONSULTASI KE DOKTER, JIKA DIPERLUKAN PASIEN DIRUJUK KE LABORATORIUM/POLI KIA KB SELANJUTNYA KEMBALI KE DOKTER, PEMBERIAN OBAT OLEH DOKTER
  5. PENGAMBILAN RESEP KE RUANG FARMASI
  6. DIRUJUK KE PPK TK.II/RS BILA DIPERLUKAN

ANTARA 10 - 30 MENIT

UNTUK PASIEN YANG TIDAK MEMPUNYAI KARTU JAMINAN KESEHATAN, SESUAI PERWAL NO.13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS

PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT, RUJUKAN

Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id , Telp : 0351-464661 , kotak keluhan dan saran , petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gigi"