Pelayanan Klinik VCT

  1. Kartu Identitas (KK/KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmasta, BPJS,KIS,ASKES)

  1. Pasien berasal dari pasien umum, LSM atau konsul antar poli.
  2. Pasien Klinik VCT dilakukan konseling kemudian dirujuk ke Laboratorium untuk melakukan pemeriksaan darah.
  3. Hasil Laboratorium dikembalikan ke klinik VCT untuk dikonsulkan dengan dokter kemudian dilakukan konseling pos ttest.
  4. Jika pasien dinyatakan negatif maka pasien bisa langsung pulang, tetapi jika psien dinyatakan positif HIV maka pasien akan dirujuk ke RSUP Dr. Soedono.

hasil pemeriksaan laborat 60 menit, konsultasi 60 menit

Untuk yang tidak memiliki kartu jaminan sesuai Perwal No.13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Layanan BLUD Puskesmas

1. Konseling2. test HIV

Email : pusdemangan@gmail.com, Telp : 0351-464308, SMS : 085746466849, Kotak Saran, Petugas Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik VCT"