Pelayanan HIV

No. SK: 440-401.103.2/001/2024

  1. Kartu Identitas (KK/KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmasta, BPJS,KIS,ASKES)
  3. 3. Kartu berobat

  1. Pasien dipanggil sesuai antrian
  2. Pasien menyerahkan kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mendapatkan pelayananpemeriksaan sebelumnya
  4. Jika pasien positif HIV pasien akan dirujuk ke layanan PDP atau ruang VCT
  5. Pasien pulang

hasil pemeriksaan laborat 60 menit, konsultasi 60 menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Madiun

1. Konseling 2. test HIV

1. Email : puskesmasdemangan@madiunkota.go.id

2. Web : http://puskesmasdemangan. madiunkota.go.id

3. Instagram   : @puskesmasdemangan

4. Facebook    : @puskesmasdemangan

5. Telp            : 0351 – 464308

6. SMS/WA      : 085746468849

7. Kotak keluhan dan saran

8. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIST-BRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HIV"