No. SK: 440-401.103.2/057/2023
waktu pelayanan pasien ditentukan sesuai kondisi pasien
waktu pelayanan 10 - 45 menit
Berdasarkan Peraturan
Walikota Madiun Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Madiun
1. Rawat luka 2. Pemeriksaan kedaruratan 3. Pelayanan Gawat Darurat
2. Web : http://puskesmasdemangan. madiunkota.go.id
3. Instagram : @puskesmasdemangan
4.
Facebook : Puskesmas Demangan
5. Telp : 0351 – 464308
6. SMS/WA : 085746468849
7. Kotak keluhan dan saran
8. Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store