Pelayanan Sanitasi

No. SK: 440-401.103.2/001/2024

  1. Surat pengantar dari unit layanan
  2. Kartu Jaminan kesehatan (BPJS/ASKES, KIS,Jamkesmasta)
  3. 3. Kartu berobat

  1. Pasien dipanggil sesuai antrian
  2. Pasien menyerahkan kartu identitas pasien
  3. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan umum untuk pasien dengan diagnosa (DBD, TB, Diare, ISPA, Kulit, Keracunan makanan, malaria, kusta) pasien akan dikonsulkan ke unit pelayanan yang lain
  4. Pasien diberikan konsultasi dan KIE
  5. Pasien akan diberikan obat oleh unit pelayanan pemeriksaan umum
  6. Pasien pulang

menunggu rujukan dari ruang 1 atau 2

Tidak dipungut biaya

Konsultasi sanitasi

1. Email : puskesmasdemangan@madiunkota.go.id

2. Web : http://puskesmasdemangan. madiunkota.go.id

3. Instagram : @puskesmasdemangan

4. Facebook   : @puskesmasdemangan

5. Telp          : 0351 – 464308

6. SMS/WA    : 085746468849

7. Kotak keluhan dan saran

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIST-BRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sanitasi"