Pelayanan Laboratorium

  1. KTP / KIA
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmasta,BPJS, KIS/ASKES)
  3. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien dari Poli yang disarankan untuk pemeriksaan Laboratorium mengambil nomer antrian laboratorium
  2. Pasien menyerahkan kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai diagnosa dokter
  4. Pasien menyerahkan hasil laboratorium kepada dokter

1. Hasil laboratorium selain BTA selesai dalam waktu < 10>

Untuk yang tidak memiliki kartu jaminan sesuai Perwal No.13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Layanan BLUD Puskesmas

1. Hematologi Darah Lengkap (Hb,Leukosit,Hematokrit, Eritrosit,Diff Count, Trombosit ), Malaria, Golongan darah 2. Kimia klinik : cholesterol, asam urat, gula darah, SGOT SGPT 3. Urine : urine lengkap,tes kehamilan 4. Bakteriologi : BTA, GO 5. Lain-lain : IMS,HIV,Widal

Email : pusdemangan@gmail.com, Telp : 0351-464308, SMS : 085746466849, Kotak Saran, Petugas Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"