Pelayanan Farmasi

No. SK: 440-401.103.2/001/2024

  1. Kartu identitas pasien (KTP/KIA)
  2. Kartu jaminan Kesehatan (BPJS/KIS/ASKES)
  3. Kartu berobat

  1. Pasien menyebutkan nama ke ruang farmasi
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu farmasi
  3. Pasien dipanggil dipastikan nama, usia dan alamat sudah sesuai
  4. Untuk pasien Poli LGD dan Poli Santun Lansia obat diantar ke ruang tunggu poli LGD dan poli Santun Lansia
  5. Pasien di KIE diminta TTD dan nama terang pada lembar skrining resep
  6. Pasien pulang

1.  Non racikan 10 menit

2. Racikan 15 menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Madiun

1. Obat sesuai resep dokter ; 2. Lembar aturan penggunaan obat; 3. Kartu informasi alergi obat (khusus pasien yang memiliki alergi obat)

1.    Email        : puskesmasdemangan@madiunkota.go.id

2.    Web         http://puskesmasdemangan. madiunkota.go.id

3.    Instagram : @puskesmasdemangan

4.    Facebook  : @puskesmasdemangan

5.    Telp: 0351 – 464308

6.    SMS/WA  : 089512367649

7.    Kotak keluhan dan saran

8. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIST-BRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"