Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Kartu Askes/BPJS, Jamkesmasta, Kartu Indonesia Sehat)

  1. Pasien masuk ke ruang tindakan
  2. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  3. Dilakukan anamnesa & pemeriksaan fisik oleh perawat / dokter
  4. Dilakukan tindakan sesuai kasus.
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan.
  6. Pemberian resep obat oleh dokter
  7. Penyelesaian administrasi ke petugas.
  8. Pengambilan resep ke Apotek oleh keluarga
  9. Jika tidak dimungkinkan untuk dilakukan tindakan di Puskesmas, Pasien dirujuk ke PPK Tk. II

sesuai kasus

Untuk yang tidak memiliki kartu jaminan sesuai Perwal No.13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Layanan BLUD Puskesmas

1. Mendapatkan pemeriksaan & tindakan yang diperlukan2. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Email : pusdemangan@gmail.com, Telp : 0351-464308, SMS : 085746466849, Kotak Saran, Petugas Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"