Pelayanan KIA KB

  1. Kartu Jaminan kesehatan (BPJS/ASKES, Jamkesmasta, KIS)
  2. Kartu KB, Buku KIA

  1. Pasien melakukan pendaftaran di Loket
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  3. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang (laboratorium/konsultasi gizi) bila diperlukan
  4. Pasien melakukan penbgambilan obat di apotik dan pulang

sesuai kasus

Untuk yang tidak memiliki kartu jaminan sesuai Perwal No.13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Layanan BLUD Puskesmas

1. Balita Sakit 2. Imunisasi 3. ANC 4. KB suntik, pil, kondom 5. KB implant/IUD 6. PNC

Email : pusdemangan@gmail.com, Telp : 0351-464308, SMS : 085746466849, Kotak Saran, Petugas Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA KB"