Pelayanan Kesehatan Keluarga bersifat UKP

No. SK: 440-401.103.2/001/2024

  1. 1. Kartu identitas pasien (KTP/KIA)
  2. 2. Kartu jaminan Kesehatan (BPJS/KIS/ASKES)
  3. 3. Dokumen pendukung lainnya

  • Pelayanan KIA
    1. Pasien dipanggil sesuai antrian
    2. Pasien menyerahkan kartu jaminan kesehatan dan Dokumen lainnya/Buku KIA.
    3. Anamnese dan Pemeriksaan pasien
    4. Pasien mendapatkan pelayanan ANC/CATIN /IMS/IVA/KRR
    5. Jika diperlukan pasien akan dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
    6. Jika diperlukan pasien akan dikonsulkan ke unit pelayanan yang lain atau dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih lanjut
    7. Pasien medapatkan Konseling dengan komunikasi terapeutik setelah dilakukan pelayanan. Pasien menyelesaikan administrasi dan mengambil kartu/dokumen pendukung lainnya .
    8. Jika pasien mendapatkan resep menuju ke ruang farmasi, jika tidak Pasien boleh pulang .
  • pelayanan imunisasi
    1. Pasien dipanggil sesuai antrian
    2. Pasien menyerahkan kartu jaminan kesehatan dan Dokumen lainnya/Buku KIA.
    3. Anamnese dan Pemeriksaan pasien
    4. Pasien mendapatkan pelayanan Imunisasi Bayi atau Balita sesuai jenis Imunisasi yang dibutuhkan.
    5. Jika diperlukan pasien akan dikonsulkan ke unit pelayanan yang lain atau dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih lanjut
    6. Pasien medapatkan Konseling dengan komunikasi terapeutik setelah dilakukan pelayanan. Pasien menyelesaikan administrasi dan mengambil kartu/dokumen pendukung lainnya .
    7. Jika pasien mendapatkan resep menuju ke ruang farmasi, jika tidak Pasien boleh pulang .
  • Pelayanan KB
    1. Pasien dipanggil sesuai antrian
    2. Pasien menyerahkan kartu jaminan kesehatan dan Dokumen lainnya/Kartu KB.
    3. Anamnese dan Pemeriksaan pasien
    4. pasien mendapatkan pelayanan KB
    5. Jika diperlukan pasien akan dikonsulkan ke unit pelayanan yang lain atau dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih lanjut
    6. Pasien medapatkan Konseling dengan komunikasi terapeutik setelah dilakukan pelayanan. Pasien menyelesaikan administrasi dan mengambil kartu/dokumen pendukung lainnya.
    7. Jika pasien mendapatkan resep menuju ke ruang farmasi, jika tidak Pasien boleh pulang .

sesuai kasus

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Madiun

1. Balita Sakit 2. Imunisasi 3. ANC 4. KB suntik, pil, kondom 5. KB implant/IUD 6. PNC

1.   Email: puskesmasdemangan@madiunkota.go.id

2.   Web:http://puskesmasdemangan. madiunkota.go.id

3.   Instagram    : @puskesmasdemangan

4.   Facebook     : @puskesmasdemangan

5.   Telp            : 0351 – 464308

6.   SMS/WA      : 089512367649

7.   Kotak keluhan dan saran

8.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIST-BRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga bersifat UKP"