Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440-401.103.2/001/2024

  1. Kartu identitas pasien (KTP/KIA)
  2. Kartu jaminan Kesehatan (BPJS/KIS/ASKES)
  3. Kartu berobat
  4. Dokumen pendukung lainnya

  1. Pasien dipanggil sesuai antrian
  2. Pasien menyerahkan kartu jaminan kesehatan/ buku UKS
  3. Pasien di tanya apakah sedang batuk pilek atau tidak, jika sedang batuk pilek maka pelayanan gigi ditunda sampe sembuh atau di rujuk ke poli bapilnas.
  4. Pasien mendapatkan pelayanan, jika tidak ada keluhan bapilnas
  5. Jika diperlukan pasien akan dikonsulkan ke unit pelayanan yang lain atau dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih lanjut
  6. Pasien medapatkan komunikasi teraputik setelah dilakukan pelayanan(disetiap poli ditambahkan)
  7. Pasien menyelesaikan administrasi dan mengambil kartu (disetiap poli ditambahkan)
  8. Jika pasien mendapatkan resep menuju ke ruang farmasi, jika tidak Pasien boleh pulang (disetiap poli ditambahkan)

pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien

jangka waktu pelayanan 15 - 45 menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Madiun

1. Pemeriksaan gigi; 2.Pemeriksaan gigi dengan resep; 3. Cabut gigi; 4. Tumpatan gigi; 5. Perawatan syaraf setiap gigi; 6. Tindakan lain-lain; 7. Grinding 8. Open bor; 9. Bongkar tumpatan tetap; 10. Perawatan dry socket; 11.Scalling

1. Email        : puskesmasdemangan@madiunkota.go.id

2. Web         : http://puskesmasdemangan.madiunkota.go.id

3.   Instagram : @puskesmasdemangan

4.   Facebook  : Puskesmas Demangan

5.   Telp         : 0351 – 464308

6.   SMS/WA  : 089512367649

7.   Kotak keluhan dan saran

8. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIST-BRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"