Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440-401.103.2/001/2024

  1. Kartu identitas pasien (KTP/KIA)
  2. Kartu jaminan Kesehatan (BPJS/KIS/ASKES)
  3. Kartu berobat
  4. Dokumen pendukung lainnya

  1. Pasien dipanggil sesuai antrian
  2. Pasien menyerahkan kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan
  4. Pasien dicek pemeriksaan laboratorium sederhana bila memerlukan pemeriksaan penunjang
  5. Jika diperlukan pasien akan dikonsulkan ke unit pelayanan yang lain atau dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih lanjut
  6. Pasien menunggu antrian obat/pulang

waktu pelayanan pasien ditentukan sesuai kondisi pasien

waktu pelayanan 10 - 45 menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Madiun


1.konsultasi ; 2. Tindakan medis ; 3. Resep obat ; 4. Surat keterangan Sehat/Sakit ; 5. Surat rujukan

1. Email : puskesmasdemangan@madiunkota.go.id

2. Web : http://puskesmasdemangan. madiunkota.go.id

3.   Instagram : @puskesmasdemangan

4.   Facebook  : Puskesmas Demangan

5.   Telp         : 0351 – 464308

6.   SMS/WA  : 0089512367649

7.   Kotak keluhan dan saran

8. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIST-BRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"