Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Yang bersangkutan hadir langsung dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar

  1. Staf menerima berkas dari pemohon;
  2. Mencatat di buku register;
  3. Operator melakukan Proses Perekaman KTPel;
  4. Operator mengirim data Perekaman KTP-el ke secara online ke Dispendukcapil;
  5. Staf mengarsipkan berkas permohonan;

Dengan asumsi data sudah sesuai KK, perangkat komputer dan jaringan internet dalam kondisi baik dan lancar.

 

Tidak dipungut biaya

Data perekaman KTP elektronik

1. Pengaduan diterima melalui :

    a. Petugas di loket pelayanan

    b. Kotak saran

    c. Nomor telepon (0351)365866, 367633

    d. Nomor WA 0812 3030 0474

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"