Pelayanan Upaya Gizi

  1. 1. Nomor Antrian Ruang gizi
  2. 2. Nomor kartu berobat puskesmas
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan bila memiliki
  4. 4. Pasien hadir/datang

  1. 1. Pasien dipanggil dengan antrian loket
  2. 2. Pasien menyerahkan nomor antrian loket, kartu identitas berobat dan kartu jaminan kesehatan
  3. 3. Pasien mendapatkan pelayanan gizi
  4. 4. Pasien menyelesaikan administrasi dan mengambil kartu
  5. 5. Jika diperlukan pasien akan dikonsulkan ke unit pelayanan yang lain atau dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih lanjut
  6. 6. Pasien boleh pulang

Antara 15-30 Menit

Tarif konseling gizi : Rp 10.000,- Kecuali yang mempunyai Kartu jaminan kesehatan atau program terpadu puskesmas seperti ANC terpadu atau “Liontin Mas Kawin” tidak dipungut biaya.

Untuk yang tidak memiliki kartu jaminan, Sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

1. Konseling gizi 2. Leaflet sesuai kasus

1. Email : a) oro2ombo@gmail.com b) pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com 2. Web : www.puskesmasorooroombo. madiunkota.go.id 3. Fanpage : Puskesmas Sukosari Kota Madiun 4. Instagram : @puskesmas.sukosari 5. Twitter : @pkm_sukosari 6. Telp : 0351-464402 7. SMS/WA : 0895703303500 8. Kotak keluhan dan saran 9. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Gizi"