Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)
  2. Kartu berobat pasien
  3. Kartu Jaminan Kesehetan bila memiliki
  4. Pasien hadir/datang

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan umum
  3. 3. Pasien dilakukan furase di ruang tindakan
  4. 4. Pasien mendapatkan pelayanan
  5. 4. Pemeriksaan Lab jika diperlukan
  6. 5. Pasien di daftarkan ke loket pendaftaran oleh petugas
  7. 6. Jika diperlukan pasien akan dikonsultasikan ke unit pelayanan yang lain atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lebih lanjut
  8. 7. Pasien menyelesaikan administrasi dan mengambil kartu
  9. 8. Jika pasien mendapatkan resep, pasien/keluarga menuju ke ruang farmasi. Jika tidak memungkinkan pasien tetap menunggu di ruang pemeriksaan untuk diambilkan obat oleh petugas
  10. 9. Pasien pulang

Antara 15-30 Menit

Untuk yang tidak memiliki kartu jaminan, Sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email : a) oro2ombo@gmail.com b) pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com 2. Web : www.puskesmasorooroombo. madiunkota.go.id 3. Fanpage : Puskesmas Sukosari Kota Madiun 4. Instagram : @puskesmas.sukosari 5. Twitter : @pkm_sukosari 6. Telp : 0351-464402 7. SMS/WA : 0895703303500 8. Kotak keluhan dan saran 9. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"