Pelayanan KIA/KB

  1. 1. Nomor antrian
  2. 2. Kartu Registrasi
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan
  4. 4. KTP
  5. 5. Buku KIA

  1. 1. Pasien mendaftar ke loket
  2. 2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. 3. Pasien menunggu antrian
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  5. 5. Pasien dilayani sesuai kebutuhan
  6. 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter dalam pengobatan
  7. 7. Petugas mendokumentasikan hasil asuhan
  8. 8. Pasien selesai dilayani

1. Balita Sakit : ± 10 menit

 2. Imunisasi : ± 10 menit

 3. ANC : ± 15 menit

 4. KB suntik, pil, kondom : ± 10 menit

 5. KB implant/IUD : ± 30 menit

 6. PNC : ± 10 menit

 7. IMS/IVA/PAPSMEAR: ± 10 menit

Untuk yang tidak memiliki kartu jaminan, Sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

1.MTBM/MTBS; 2. Imunisasi; 3. ANC Terpadu; 4.PNC; 5. KB; 6.IMS/IVA/PAPSMEAR; 7. LIONTIN MASKAWIN

1. Email : 

 a) oro2ombo@gmail.com

 b) pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com

 2. Web : https://puskesmassukosari.madiunkota.go.id/

3. Fanpage : Puskesmas Sukosari Kota Madiun

4. Instagram : @puskesmas.sukosari

5. Twitter : @pkm_sukosari

6. Telp : 0351-464402 

7. SMS/WA : 0895703303500 

8. Kotak keluhan dan saran 

9. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB"