Pelayanan Skrining, Pendaftaran Dan Rekam Medik

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu berobat di puskesmas
  3. 3. Kartu Jaminan kesehatan (BPJS/KIS/ASKES) bila memiliki
  4. 3. Kartu Jaminan kesehatan (BPJS/KIS/ASKES) bila memiliki

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien dilakukan screening dan mengambil nomor antrian pendaftaran oleh petugas gugus depan
  3. 3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian pendaftaran
  4. 4. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran
  5. 5. Pasien baru dibuatkan dokumen rekam medis dan dicetakkan kartu berobat, pasien lama diambilkan dokumen rekam medis
  6. 6. Pasien/keluarga menerima nomor antrian ruang pelayanan,kemudian menunngu panggilan di ruang pelayanan yang di tuju

Antara 15 Menit

Pasien baru yang tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan dikenakan biaya            Rp 10.000 (Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Madiun)

Pelayanan Nomor Antrian Poli

1. Email         :

·         oro2ombo@gmail.com

·         pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com

2. Web          : www.puskesmassukosari. madiunkota.go.id

3. Fanpage    : PUSKESMAS SUKOSARI KOTA

                      MADIUN

4. Instagram  : PUSKESMAS.SUKOSARI

5. Twitter       : PKM_SUKOSARI

6. Telp           : 0351-464402

7. SMS/WA     : 0895703303500

8. Kotak keluhan dan saran

9 . Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Skrining, Pendaftaran Dan Rekam Medik"