Pelayanan Klinik Ims

No. SK: 445/401.103.1/002/2024

  1. Nomor antrian poli

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Dilakukan anamnesa oleh bidan.
  3. Pasien diberikan konseling & informasi mengenai penyakitnya.
  4. Pasien ditawarkan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang.
  5. Bila pasien setuju dilakukan pengambilan Kultur lendir (swab organ intim)
  6. Dilakukan pemeriksaan & pemberian resep obat oleh dokter
  7. Pengambilan obat ke Apotek
  8. Dirujuk ke PPK Tk.II/ RS jika diperlukan.

15 - 30 menit

1. Konsultasi VCT dan PITC ; 

a. Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan 

b. Pasien diluar pasien BPJS tarif layanan sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan

1. Mendapatkan Konseling 2. Mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan 3. Mendapatkan tindakan sesuai diagnosa 4. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 5. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Email : puskbjr@gmail.com 2. Telp : 0351- 456322 3. Kotak keluhan dan saran 4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online SIST-BrO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Ims "