Standar Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 445/401.103.1/002/2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu berobat di puskesmas
  3. Kartu Jaminan Kesehatan
  4. -

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Petugas screening melakukan screening pasien
  3. 3. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian sesuai keluhan
  4. 4. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran
  5. 5. Petugas loket melakukan pendaftaran poli sesuai keluhan
  6. 6. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju

Pelayanan loket di puskesmas banjarejo 3 - 30 menit

1. Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan

2. Pasien diluar BPJS tarif layanan pendaftaran dan rekam medik rawat jalan sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Antrian Poli

1. Email : puskbjr@gmail.com 2. Telp : 0351- 456322 3. Kotak keluhan dan saran 4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online SIST-BrO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"