Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP calon pengantin
  2. Fotocopy KK calon pengantin
  3. Model N1, N2, N4
  4. Model N5 utk usia dibawah 21 tahun
  5. Model N6 bagi duda /janda
  6. Pas photo 3x2 : 4 lbr, 4x6 : 1lbr
  7. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan pelayanan Surat Dispensasi Nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan mencatat permohonan pada buku register
  3. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas Loket pelayanan menyampaikan ke Kasie Kemasyarakatan
  5. Kasi Kemasyarakatan melakukan verifikasi persyaratan dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada Surat Dispensasi Nikah
  6. Camat memberikan tandatangan
  7. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel surat Dispensasi Nikah
  8. Pemohon mengambil surat dispensasi nikah dengan tandatangan pada buku pengambilan.

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"