Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB)

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan mencatat permohonan pada buku register
  3. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas Loket pelayanan menyampaikan ke Kasi Kemasyarakatan
  5. Kasie Kemasyarakatan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat permohonan
  6. Camat memberikan tandatangan
  7. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel
  8. Pemohon mengambil surat permohonan rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan dengan ttd pd buku pengambilan

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan"