Izin Lembaga Latihan Kerja Swasta

  1. 1) Fotocopy KTP/ surat pengesahan bagi yang berbadan hukum
  2. 2) Surat Keterangan domisili usaha dari kelurahan/ desa setempat
  3. 3) Daftar nama dan riwayat hidup penanggung jawab lembaga, program dan tenaga pelatihan
  4. 4) Foto copy surat tanda kepemilikan prasarana dan fasilitas pelatihan kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan dilaksanakan
  5. 5) Program pelatihan kerja (kurikulum dan silabus pelatihan kerja)
  6. 6) Struktur organisasi dari penanggung jawab lembaga latihan kerja, penanggung jawab program latihan kerja dan tenaga kepelatihan;
  7. 7) Surat penunjukan sebagai cabang dari lembaga pelatihan kerja di luar negeri bagi lembaga pelatihan kerja yang merupakan cabangdari lembaga pelatihan kerja di luar negeri
  8. 8) Fotocopy Izin Gangguan (HO).

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Sertifikat Izin Lembaga Latihan Kerja Swasta

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store