Standar Pelayanan Pengurusan Rekomendasi / Mutasi Siswa SD / SMP

  1. Pengajuan melalui sekolah dan harus dicek dahulu oleh sekolah sebelum dilanjutkan ke dinas
  2. Surat keterangan mutasi keluar/masuk, surat keterangan telah diterima di sekolah baru, surat pernyataan orang tua bermeterai (yang menyatakan bahwa siswa tidak akan kembali ke sekolah lama), surat permohonan mutasi ke sekolah.
  3. Fotokopi NISN, KK, KTP, akte kelahiran, dan Sertifikat Akreditasi Sekolah.
  4. Fotokopi rapor kelas yang ditinggalkan dan fotokopi rapor mutasi keluar.
  5. Semua berkas dibuat rangkap 3 (tiga)

  1. Menyerahkan dokumen kepada petugas mutasi di Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra
  2. Dokumen diteliti oleh petugas
  3. Apabila sudah benar dan lengkap permintaan akan diproses
  4. Diserahkan kembali kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. konsultasi langsung ke petugas pengaduan dan informasi di Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra (Hartatik dan Erna Yunianti)
  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com 
  3. Telepon: (0351) 462247 
  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id 
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengurusan Rekomendasi / Mutasi Siswa SD / SMP"