Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Hewan Ternak

  1. Penduduk Kota Madiun yang memiliki ternak/ membawa fotokopi KTP domisili Kota Madiun
  2. Ternak diindikasikan dalam kondisi sakit/ memerlukan penanganan
  3. Mengisi Formulir Isian Permohonan Pengobatan/ Penanganan Ternak (Form disediakan oleh Petugas)

  1. Laporan melalui telepon atau datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yaitu Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan dan Perikanan
  2. Setelah diterima oleh Petugas (Dokter Hewan) selanjutnya mengisi Formulir Permohonan Pengobatan / Penanganan Ternak dilampiri Fotokopi Kartu Tanda Pengenal yang bersangkutan,
  3. Formulir yang telah diisi kemudian diverifikasi oleh Petugas untuk dapat ditindaklanjuti
  4. Petugas akan meninjau ke lokasi/ melakukan pemeriksaan/ pengobatan

Segera setelah ada pengaduan dan disposisi

Tidak dipungut biaya

Jasa pengobatan penyakit hewan, pemberian vitamin B kompleks injeksi, monitoring kasus penyakit hewan menular

Pengaduan dapat dilakukan dengan:

  1. Datang langsung Ke Dinas cq Seksi
  2. Surat Masuk
  3. Telepon/ SMS
  4. E-mail
  5. Kotak saran

Pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti dengan:

  1. Pemeriksaan ke lapangan/peternak
  2. Koordinasi dengan pihak Kelurahan yang bersangkutan

Penanganan sesuai dengan sistem, mekanisme dan prosedur, kemudian diberikan saran penyelesaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Hewan Ternak"