Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

  1. 1. Penerbitan KK baru : a. Ijin Tinggal Tetap bagi orang asing b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan c. Surat Keterangan Pindeterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang karena pindah
  2. 2. Perubahan KK karena penambahan kelahiran : a. KK lama b. Fc surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter c. Blanko kelahiran dari kelurahan d. FC. Buku Nikah Orang tua e. FC. KTP Orang Tua (harus sudah E.KTP)
  3. 3. Perubahan KK karena penambahan karena numpang : a. KK lama. b. KK yang ditumpangi c. Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI. e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang karena pindah f. Blanko permohonan KK dari Kelurahan
  4. 4. Perubahan KK karena penambahan anggota bagi orang asing yang mempunyai ijin tinggal tetap : a. KK lama atau KK yang ditumpangi b. Paspor c. Ijin tinggal tetap d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  5. 5. Perubahan KK karena pengurangan : a. KK lama b. Akta kematian; atau c. Surat keterangan Pindah
  6. 6. Penerbitan KK karena Hilang atau rusak : a. Surat keterangan kehilangan dari lurah/kepolisian b. Blanko permohonan KK dari kelurahan c. KK yang rusak d. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

  1. Penerbitan KK membentuk Keluarga Baru : - KK asli yang lama - Fotokopi Buku Nikah/Akte Perkawinan/Akte Perceraian/SPTJM Perkawinan/SPTJM Perceraian
  2. Penerbitan KK karena Pergantian Keluarga : - KK asli yang lama - Fotokopi Akte Kematian/Akte Perceraian - SKPWNI
  3. Penerbitan KK baru karena Pisah KK - Fotokopi KK - Fotokopi Akte Cerai

KK diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana paling lama 2 (dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Email.   : disdukcapilkotamadiun@gmail.com

WA      : 08125974787,   082232853812,   081259777791

         Telepon. : 0351-454301

        Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK);"