Standar Pelayanan Pemakaman

  1. Surat keterangan kamtian dari desa / kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Bukti Kewarga Negaraan
  4. Data pemohon / ahli waris dan data yang meninggal

  1. Pemohon mengajukan berkas ke UPT Pemakaman
  2. Pencatatan, Penomoran dan pemeriksaan berkas
  3. Peninjauan Lapangan oleh Petugas UPT Pemakaman dan Pemohon
  4. Petugas Lapangan memintakan tanda tangan Kepala Bidang / Kepala Seksi An. Kepala Dinas
  5. Bendahara Penerimaan Retribusi menerima pembayaran biaya yang telah ditentukan dari Pemohon
  6. Pengarsipan data ke buku registrasi masing masing TPU

Maksimal 1 (satu) hari

Rp. 50.000,00/meter

Melayani pelayanan pemakaman

  1. Telepon : 0266 - 220077
  2. SMS : -
  3. E-mail : dlh@sukabumikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemakaman"