Pelayanan Legalisir

  1. Fotokopy Dokumen yang membutuhkan legalisir pejabat yang berwenang.

  1. Menerima berkas permohonan legalisir SK, memeriksa keabsahan dan kelengkapan berkas legalisir
  2. Jika lengkap dilakukan proses legalisir dengan tahapan : diberikan stempel legalisir dan diserahkan ke kasubag. Umum untuk diperiksa, dinaikkan kepada Sekretaris/Kepala BKPSDM untuk ditandatangani dan dibubuhkan Stempel Dinas
  3. Diserahkan kepada pemohon legalisir dan pemohon menandatangani buku agenda legalisir sebagai tanda terima

Dilaksanakan apabila Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada legalisir berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan yang telah dilegalisir

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.       Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir "