Pelayanan Penanganan Pengaduan

  1. Surat Laporan Pengaduan dari PNS atau dari Masyarakat yang dimasukkan dalam Kotak Pengaduan dan Website BKPSDM

  1. Pengaduan melalui sarana yang tersedia (Kotak Pengaduan dan website BKPSDM
  2. Pengaduan di Proses oleh petugas dengan tahapan : pengaduan yang masuk diidentifikasi dan dilakukan klarifikasi, kemudian dilakukan analisa dan perumusan serta penanganan atas aduan tersebut
  3. Penyampaian/pemberitahuan hasil penanganan aduan kepada pemohon
  4. Petugas melaksanakan tindak lanjut pengaduan
  5. Penyampaian/pemberitahuan hasil pengaduan kepada pemohon

membutuhkan waktu 1 bulan dikarenakan harus dibuat laporan hasil pemeriksaaan khusus terhadap pelayanan yang diadukan

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.       Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"