Pelayanan Transaksi Setoran Tabungan dan Transaksi Penarikan Tabungan

  1. Membawa buku tabungan

  1. Nasabah datang menyampaikan permintaan transaksi tabungan yang akan dilakukan setoran / penarikan dan menyerahkan buku tabungan ke Petugas, jika transaksi yang dilakukan setoran maka selaian menyerahkan buku tabungan nasabah juga menyerahkan uang setoran ke Petugas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan dan proses transaksi yang dilakukan nasabah, menghitung uang jika transaksi setoran, mencetak kwitansi dan buku tabungan
  3. Petugas menyerahkan ke nasabah kwitansi warna merah, buku tabungan dan uang jika transaksi yang dilakukan nasabah adalah penarikan
  4. Nasabah memeriksa kwitansi, buku tabungan dan menghitung uang jika transaski yang dilakukan adalah penarikan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SIMPANAN

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung / tidak langsung :

Langsung ke     :  Jl. Imam bonjol no. 70 Kota Madiun

Tidak langsung :  1. Telp. (0351) 452589  atau

                            2. Email. pengaduan@bprkotamadiun.com atau

                            3. Kotak Kritik dan Saran 

Prosedure Pengaduan.

1. Nasabah menyampaikan permasalahan ke petugas penanganan pengaduan

2. Petugas akan mencatat pengaduan yang disampaikan

3. Petugas akan menyampakan pengaduan kepada Tim penanganan pengaduan

4. Petugas akan memberitahukan kepada nasabah hasil penyelesaian pengaduan

    maksimal 2 hari setelah pengaduan diterima 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transaksi Setoran Tabungan dan Transaksi Penarikan Tabungan"