Pelayanan Pembukaan Rekening Tabungan Tarungga

  1. Membawa foto copy KTP / Kartu Pelajar
  2. Membawa uang setoran awal minimal Rp 10.000,-

  1. Nasabah datang ke Bank dengan membawa persyaratan berupa foto copy KTP / Kartu Pelajar dan uang setoran awal minimal Rp 10.000,-
  2. Nasabah meminta blanko pembukaan rekening tabungan ke petugas
  3. Nasabah mengisi blanko pembukaan rekening tabungan, mengisi data dengan benar dan menandatangani blanko pembukaan rekening
  4. Nasabah menyerahkan persyaratan pembukaan rekening ke petugas, petugas melakukan verifikasi keseuaian data KTP/Kartu Pelajar, isian blanko dan menghitung/mengecek uang setoran awal
  5. Petugas akan melakukan input data dan mencetak kwitansi dan buku tabungan
  6. Petugas meminta nasabah untuk menandatangani kwitansi dan buku tabungan
  7. Petugas menyerahkan kwitansi warna merah dan buku tabungan ke nasabah


 

Tidak dipungut biaya

SIMPANAN

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung / tidak langsung :

Langsung ke     :  Jl. Imam bonjol no. 70 Kota Madiun

Tidak langsung :  1. Telp. (0351) 452589  atau

                            2. Email. pengaduan@bprkotamadiun.com atau

                            3. Kotak Kritik dan Saran 

Prosedure Pengaduan.

1. Nasabah menyampaikan permasalahan ke petugas penanganan pengaduan

2. Petugas akan mencatat pengaduan yang disampaikan

3. Petugas akan menyampakan pengaduan kepada Tim penanganan pengaduan

4. Petugas akan memberitahukan kepada nasabah hasil penyelesaian pengaduan

    maksimal 2 hari setelah pengaduan diterima 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembukaan Rekening Tabungan Tarungga"