1. Peminjaman arsip dilakukan dengan menggunakan tanda bukti peminjaman
2. Peminjaman berasal dari unit kerja pencipta arsip atau masyarakat umum dengan rekomondasi dari pimpinan unit kerja pencipta arsip
3. Pemimjam menyerahkan foto copy KTP,bagi yang berdomisili di luar kota pasuruan arsip/dokumen yang diinginkan hanya bisa di foto copy dengan jaminan menyerahkan KTP asli
4. Lama peminjaman maksimal 3 (tiga) hari
5. Untuk peminjaman berikutnya harus mengembalikan peminjaman sebelumnya
Tidak dipungut biaya
Arsip/Dokumen
No.unit pengaduan di :
1.0343-748383 Dinas Persputakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan,Jl. Raya Raci Km.09 Bangil-Pasuruan
2.0343-7483838 Seksi Pelayanan dan Dokumentasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store