Pengurusan ktp el yang hilang

  1. Surat pengantar/ blangko pengajuan dari Desa
  2. Surat kehilangan dari polsek
  3. Foto copy KK

  1. pemohon mendaftar ke penerima berkas, apabila berkas lengkap masuk ke ruang perekaman ktp el-

Setelah perekaman di Kecamatan berkas pengajuan dikirim ke Dispenduk kabupaten kemudian kalau sudah jadi dikirim ke Kecamatan dan oleh kecamatan diantarkan ke Desa pemohon. dan aparat Desa mengantarkan kerumah pemohon

Tidak dipungut biaya

Bukti Perekaman

pengaduan melaui ;

1. nomor hp dengan cara telpon atau sms ke nomer pengaduan

2. pengaduan online

3. kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan ktp el yang hilang"