Setelah perekaman di Kecamatan berkas pengajuan dikirim ke Dispenduk kabupaten kemudian kalau sudah jadi dikirim ke Kecamatan dan oleh kecamatan diantarkan ke Desa pemohon. dan aparat Desa mengantarkan kerumah pemohon
Tidak dipungut biaya
Bukti Perekaman
pengaduan melaui ;
1. nomor hp dengan cara telpon atau sms ke nomer pengaduan
2. pengaduan online
3. kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store