Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. pengantar dari desa
  2. poto copy kartu keluarga
  3. poto copy ijasah
  4. poto copy akte kelahiran
  5. poto 3x4 begron berwarna, gajil merah, genap biru

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan kartu tanda penduduk(ktp) kepada kasi pelayanan masyarakat melalui loket pelayanan
  2. kasi pelayanan menerima, memeriksa dan meregester pengajuan ktp dan meneruskan kepada kasi tata pemerintahan dan ketertiban umum
  3. kasi pemerintahan dan ketertiban umum menerima, memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas, menerbitkan surat pengantar pengajuan ktp, membubuhkan paraf serta menyediakan kepada camat melalui sekcam
  4. sekcam menerima, memeriksa menandatangani kelengkapan berkas membubhkan paraf pada surat pengantar pengajuan ktp kepada camat untuk mendapatkan tanda tangan
  5. camat menerima dan menandatangani surat pengantar pengajuan kartu tanda penduduk
  6. berkas dan pengantar pengajuan kartu tanda penduduk yang telah ditanda tangani camat diserahkan kepada kasi pelayanan untuk dibubuhkan stempel dinas dan diserahkan kepada pemohon
  7. pemohon menerima berkas dan surat pengantar pengajuan kartu tanda penduduk

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"