SuraT Pindah Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten

  1. . Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Desa;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP
  4. . F.c. Akta Nikah bagi yang berstatus kawin;
  5. . F.c. Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
  6. F.c. Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati; /(Surat Kematian dari Desa)
  7. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm background sesuai foto pada KTP sebanyak 3 lembar;
  8. Permohonan KTP bagi yang belum punya atau yang KTP hilang.

  1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak draft Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk
  5. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  6. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
  7. Menerima berkas Surat Pindah Penduduk.

1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten dan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administras Selama 5 Menit

2. Memverfikasi data dan mencetak draft Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten selama 10 Menit

3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk selama 5 menit

4. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar selama 5 menit

5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan Menerima berkas Surat Pindah Penduduk. selama 5 menit

 

Tidak Dipungut Biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan

0333821445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SuraT Pindah Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten "