Pelayanan Akta Kelahiran Umum

  1. Mengisi formulir surat permohonan
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit atau SPTJM kebenaran kelahiran
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua
  4. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  5. Foto copy KTP orang tua dan Foto copy KTP 2 orang saksi
  6. Foto Copy Ijazah atau Raport (identitas anak)
  7. Fotocopy KTP Pelapor

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Ambil nomor antrian di loket 4
  3. Petugas akan memverifikasi dan memproses data
  4. Tunggu proses pencetakan 1 hari jam kerja

1 hari Jika berkas persyaratan komplit dan benar

Gratis

Akta Kelahiran

Telepon : 085895132735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran Umum"