Layanan Penerimaan Arsip

  1. Berita Acara Penerimaan Berkas

  1. Menerima surat masuk dari instansi dan diteruskan ke kasie kearsipan
  2. Kasie arsip menerima berkas berkas dari kepala bidang kerasipan dan diteruskan ke arsiparis/staff
  3. Arsiparis /Staff Mendata/mencatat jenis berkas yang diterima beserta jumlah berkasnya
  4. Kasubbag bagian arsip memberikan surat berita acara penerimaan berkas arsip, kepada pihak yang bersangukutan untuk ditandatangai dan diteruskan untuk disetujui oleh kepala dinas
  5. kepala dinas menandatangai sura berita acara penerimaan arsip

  1. Menerima surat masuk dari instansi dan diteruskan ke kasie kearsipan selama 1 Hari
  2. Kasie arsip menerima berkas berkas dari kepala bidang kerasipan dan diteruskan ke arsiparis/staff Selam 15 Menit
  3. Arsiparis /Staff Mendata/mencatat jenis berkas yang diterima beserta jumlah berkasnya Selama 3 hari
  4. Kasubbag bagian arsip memberikan surat berita acara penerimaan berkas arsip, kepada pihak yang bersangukutan untuk ditandatangai dan diteruskan untuk disetujui oleh kepala dinas Selama 15 Menit

  5. Kepala dinas menandatangai sura berita acara penerimaan arsip Selama 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Arsip

website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/

twitter : https://www.instagram.com/dispusipbwi

Intagram : https://www.instagram.com/dispusipbwi

Phone    : (0333) 421 197

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Arsip"