Izin Reklame

No. SK: 188.45/635/KPTS/408.12/2022

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Scan/ foto KTP atau identitas penduduk lainnya
  3. Scan/ foto Izin Mendirikan Bangunan bagi reklame permanen
  4. Scan/ foto gambar reklame dan redaksional isi reklame

  1. Mendaftar akun Sicantik cloud (bagi yang belum mempunyai) dan dilanjutkan login
  2. Mengajukan permohonan, memilih jenis izin dan jenis permohonan
  3. Mengisi kelengkapan, data pribadi dan data perusahaan (apabila badan usaha)
  4. Upload persyaratan, menyiapkan dokumen dalam bentuk scan atau foto untuk diupload pada form persyaratan
  5. Proses perizinan, setelah kelengkapan dan persyaratan terisi, klik simpan untuk merekam pendaftaran izin pada aplikasi SiCantik Cloud. Pastikan kembali data anda benar dan lengkap sebelum menyimpan pendaftaran. Selesai

1. 1 (satu) hari pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
2. 1 (satu) hari dinas teknis menerbitkan rekomendasi
3. 1 (satu) hari pemrosesan permohonan, penandatanganan dan penyerahan sertifikat izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Reklame

Mekanisme penanganan pengaduan :
1.Penerimaan Pengaduan
2. Pemeriksaan
3. Tindak Lanjut
4. Rekomendasi Perbaikan Layanan

Sarana pelayanan pengaduan :
1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan
2. Aduan Online melalui SP4N - LAPOR dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
3. Aduan melalui WA Center : 0852-3361-8131
4. Aduan melalui telp (0357 884368)
5. Aduan melalui email : dpmptsppacitan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online