No. SK: 188.45/635/KPTS/408.12/2022
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Reklame
Mekanisme penanganan pengaduan :
1.Penerimaan Pengaduan
2. Pemeriksaan
3. Tindak Lanjut
4. Rekomendasi Perbaikan Layanan
Sarana pelayanan pengaduan :
1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan
2. Aduan Online melalui SP4N - LAPOR dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
3. Aduan melalui WA Center : 0852-3361-8131
4. Aduan melalui telp (0357 884368)
5. Aduan melalui email : dpmptsppacitan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store