Izin Penggunaan Alun-Alun

No. SK: 188.45/635/KPTS/408.12/2022

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Foto / scan KTP atau identitas penduduk lainnya
  3. Proposal Kegiatan

  1. Melakukan pendaftaran secara online di sistem SICANTIK CLOUD
  2. Permohonan diterima dan diperiksa secara online
  3. Permohonan yang lengkap dan benar diperiksa dan diverifikasi Dinas Teknis
  4. Verifikasi dan penetapan draft izin oleh Penata Perizinan Ahli Madya sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan
  5. Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan
  6. Surat Izin yang telah di TTE Kepala Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan diserahkan dan dapat dicetak oleh pemohon langsung di Sistem SICANTIK CLOUD

Selambat-lambatnya dua hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar

  1. Komersial               : Rp 1.000,00/ meter/ hari
  2. Non Komersial        : Rp    600,00/ meter/ hari

Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online