Izin Penggunaan Tanah di Kawasan Pasar

  1. Mengisi formulir pemohonan
  2. Foto copy KTP atau identitas penduduk lainnya

  1. Bawa Persyaratan
  2. Isi Blangko Permohonan

Selambat-lambatnya dua hari  kerjasejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar

  1. Untuk pemasangan reklame:
    1. Reklame papan atau Billbord sebesar Rp. 250,00/m2/hari.
    2. Reklame kain atau sepanduk sebesar Rp. 250,00/m2/hari.
  2. Untuk mendirikan warung, depot, kios dan bangunan tidak permanen lainnya sebesar Rp. 250,00 per m² per hari.
  3. Untuk pemasangan terop sebesar Rp. 500,00/m2/hari.

Izin Pemakaian Kekayaan Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah di Kawasan Pasar"