Kutipan Akta Perceraian

  1. Membawa FC Kartu Tanda Penduduk;
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri
  4. Melampirkan Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri (asli)

  1. Prosedur Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian : a. Pemohon 1. Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian serta melampirkan persyaratan yang diperlukan di loket pendaftaran ; 2. Menandatangani Register Akta Perceraian oleh pemohon; 3. Menerima tanda bukti penerimaan pengambilan Akta Perceraian; 4. Memberikan surat tanda pengambilan Akta Perceraian pada petugas di loket pengambilan dan menandatangani buku penyerahan serta menerima Kutipan Akta Perceraian.
  2. b. Petugas Loket Pendaftaran 1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan akta perceraian yang diperlukan; 2. Meminta tanda tangan pemohon pada buku daftar akta perceraian (register); 3. Menyerahkan tanda bukti penerimaan/pengambilan akta kepada pemohon; 4. Menerima tanda bukti pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.
  3. c. Operator a. Menginput data Akta Perceraian yang telah di verifikasi; b. Mencetak draft Kutipan Akta Perceraian; c. Mencetak Kutipan dan Register Akta Perceraian.
  4. d. Kepala Bidang Pencatatan Sipil & Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Perubahan status anak dan kewarganegaraan. c. Menerima, memverifikasi berkas akta perceraian dan menulis catatan pinggir pada register akta perkawinan; d. Memberi petunjuk dan meneruskan berkas persyaratan kepada petugas operator untuk dicetak dalam blanko kutipan dan register akta Perceraian.
  5. e. Kepala Dinas. 1. Menerima buku register akta Perceraian, kutipan akta perceraian dan catatan pinggir register akta perkawinan beserta persyaratannya dari Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Perubahan status anak dan kewarganegaraan; 2. Menandatangani buku register akta Perceraian, kutipan akta perceraian dan catatan pinggir register akta perkawinan; 3. Menyerahkan buku register akta, kutipan akta perceraian dan catatan pinggir register akta perkawinan yang telah ditandatangani beserta berkas persyaratannya kepada Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Perubahan status anak dan kewarganegaraan.

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian dapat diselesaikan dalam waktu 1 -3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen berupa Kutipan Akta Perceraian

Pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui kotak surat yang disediakan atau langsung melalui petugas baik secara lisan atau tulisan.

Terhadap pengaduan yang disampaikan, Kepala Bidang sebagai koordinator petugas pelayanan mengidentifikasi jenis aduan yang selanjutnya menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi pengaduan.

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Perceraian"