Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

  1. Membawa FC KK ( Kartu Keluarga ) untuk pembuatan KTP baru
  2. Membawa KTP lama dan rusak apabila permohonan karena rusak
  3. Apabila pembuatan KTP karena hilang harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian

  1. Penerimaan dan Verifikasi Berkas Permohonan Perekaman Data Biometrik dan Pencatatan Agenda;
  2. Pemohon KTP Elektronik melakukan perekaman data di Kantor Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Setelah dilakukan perekaman, data dikirim ke data center di Kemendagri untuk dilakukan penunggalan data;
  4. Data KTP Elektronik yang telah ditunggalkan oleh Kemendagri (print ready record/PRR) dikirim/disampaikan ke Disdukcapil Kabupaten untuk dilaksanakan pencetakan;
  5. KTP Elektronik yang telah dicetak lalu diencoding selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan di Kantor Kecamatan dan yang bersangkutan diharuskan melakukan aktivasi kartu.

elayanan Administrasi Kependudukan KTP-el di Dinas diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari apabila syarat terpenuhi dan tidak ada kendala terkait lainnya.

Tidak dipungut biaya

Dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"