Pelayanan Pengaduan PMI Bermasalah (Crisis Center)

  1. Asli / Fotocopy Paspor
  2. Asli / Fotocopy Visa Kerja
  3. Asli / Fotocopy Perjanjian Penempatan
  4. Asli / Fotocopy Perjanjian Kerja
  5. Asli / Fotocopy E-KTP
  6. Asli / Fotocopy Kartu Keluarga
  7. Asli / Fotocopy Kartu Kepesertaan Jaminan Sosial
  8. Asli / Fotocopy Buku Nikah
  9. Asli Surat Kuasa (bagi pengadu yang didampingi oleh kuasa hukum)
  10. Asli / Fotocopy Surat Keterangan Kematian (bagi Calon PMI/PMI yang meninggal)

  1. Masyarakat, Calon PMI, PMI, dan keluarga dapat melaporkan terkait permasalahan Pekerja Migran Indonesia melalui: Datang langsung : ke kantor BNP2TKI / BP3TKI / LP3TKI / P4TKI Media :  Telepon Dalam Negeri = 0 800 1000 Telepon Luar Negeri = +62 2129244800 Facebook = fb.com/BNP2TKI Twitter = @BNP2TKI_ Instagram = @bnp2tki Aplikasi Android = e-pengaduan BNP2TKI SP4N-LAPOR

Jangka waktu 3 Hari Kerja adalah dari mulai penerimaan pengaduan sampai dengan pengadu mendapatkan informasi awal atas tindaklanjut pengaduannya

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan dan Penanganan Pengaduan PMI

Masyarakat, Calon PMI, PMI, dan keluarga dapat melaporkan terkait permasalahan Pekerja Migran Indonesia melalui:

  1. Datang langsung : ke kantor Crisis Center BP2MI / UPT BP2MI Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. Media : 
    • Telepon Dalam Negeri = 0 800 1000
    • Telepon Luar Negeri = +62 2129244800
    • Facebook = https://www.facebook.com/bp2mi.ri
    • Twitter = @bp2mi_ri
    • Instagram = @bp2mi_ri
    • Aplikasi Android = e-pengaduan BNP2TKI
    • SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan PMI Bermasalah (Crisis Center)"